Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 % di SMK Islam ASSA'ADATUL ABADIYAH

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai Senin, 3 Januari 2022.

Ketentuan pelaksanaan PTM terbatas di wilayah DKI Jakarta merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1.363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.

SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni Mendikbudristek, Menang, Menkes, dan Mendagri No 05/KB/2021, No 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, PTM terbatas di Jakarta mulai diberlakukan sejak hari pertama masuk sekolah di semester genap tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022, yakni Senin, 3 Januari 2022.

Mengingat saat ini DKI Jakarta berada pada status PPKM level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2021, maka merujuk pada SKB 4 menteri terbaru, PTM terbatas dapat digelar setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah

Komentari Tulisan Ini