Perpanjang Lisensi LSP SMK Islam Assa'adatul Abadiyah

Lembaga Sertifikasi dan Profesi (LSP) SMK Islam ASSA’ADATUL ABADIYAH  resmi perpanjang lisensi oleh tim asesor lisensi BNSP pada 19 Desember 2021. Setiap sertifikat Asesor kompetensi (ASKOM) yang diterbitkan BNSP memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun, untuk itu bagi pemilik sertifikat ASKOM yang telah habis masa berlaku perlu dilakukannya perpanjangan masa berlaku sertifikat guna pemeliharaan kompetensi yang telah diperoleh.

BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di semua bidang profesi. Mendapatkan sertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai pelaksananya.

Sertifikasi Profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional. Dengan memiliki Sertifikat Profesi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.

Sertifikasi Profesi tidak hanya untuk memenuhi syarat memasuki ERA MEA. Namun juga sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi para tenaga pengajar. Karena seiring berkembangnya jaman, ijazah yang didapat dari pendidikan formal tidak cukup untuk menghadapi persaingan. Akan tetapi itu semua jauh lebih berarti ketika seorang tenaga pengajar memiliki sertifikasi untuk profesinya.

Sertifikasi dapat dilaksanakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah dilisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

 

Komentari Tulisan Ini